Arswendo Atmowiloto yang lahir tanggal 26 November 1948 di Solo, Jawa Tengah adalah pengarang serba bisa dan sebagian besar karyanya berupa novel. Isi ceritanya bernada humoris, fantastis, spekulatif, dan suka bersensasi, seperti novel Surkumur, Mudukur, dan Plekenyun (1995) yang ditulis ketika ia berada dalam tahanan karena kasus tabloid Monitor.
Setelah lulus sekolah menengah atas, ia masuk ke Fakultas Pendidikan Bahasa dan Sastra, IKIP Solo, tetapi tidak tamat. Arswendo semula bercita-cita menjadi dokter atau menjadi pemimpin di salah satu instansi pemerintah. Akan tetapi, cita-cita itu tidak tercapai. Meskipun begitu, ia tidak berputus asa. Setelah keluar dari Fakultas Pendidikan Bahasa dan Sastra, ia bekerja di pabrik bihun, kemudian di pabrik susu. Dia pernah juga bekerja sebagai penjaga sepeda dan sebagai pemungut bola di lapangan tenis karyawan Pabrik Gula.
Arswendo Atmowiloto menganut agama Kristen dan menikah dengan wanita yang seiman dengannya bernama Agnes Sri Hartini pada tahun 1971. Dari perkawinannya itu, mereka memperoleh tiga orang putra, yaitu Albertus Wibisono, Pramudha Wardhana, dan Cicilia Tecilia Tiara.
Pada tahun 1971 ia merintis kariernya sebagai sastrawan. Cerpen pertamanya muncul berjudul "Sleko", nama jalan di Stasiun Tawang, Semarang. Cerpen itu dimuat dalam majalah Mingguan Bahari. Di samping sebagai penulis kreatif, ia juga aktif sebagai pemimpin di Bengkel Sastra Pusat Kesenian Jawa Tengah, Solo, pada tahun 1972. Setelah itu, ia bekerja sebagai konsultan penerbitan Subentra Citra Media (1974—1990), sebagai pemimpin redaksi dalam majalah remaja Hai, sebagai pemimpin redaksi/penanggung jawab majalah Monitor (1986), dan pengarah redaksi majalah Senang (1998). Akhirnya, ia berhasil juga menjadi penulis cerpen, puisi, cerita anak, sandiwara, dan artikel tentang kebudayaan. Karyanya dimuat dalam berbagai media massa, antara lain Kompas, Sinar Harapan, Aktual, dan Horison. Karangannya, antara lain, diterbitkan oleh penerbit Gramedia, Pustaka Utama Grafiti, Ikapi, dan PT Temprint.
Arswendo Atmowiloto telah menerima beberapa penghargaan, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Penghargaan itu antara lain berupa "Hadiah Zakse" (1972) untuk karya esainya yang berjudul "Buyung Hok dalam Kreativitas Kompromi". Demikian pula tulisan dramanya, berjudul "Penantang Tuhan" dan "Bayiku yang Pertama," memperoleh Hadiah Harapan dan Hadiah Perangsang Minat Menulis dalam Sayembara Penulisan Naskah Sandiwara DKJ tahun 1972 dan tahun 1973. Tahun 1975 ia memperoleh Hadiah Harapan dalam sayembara serupa untuk drama "Sang Pangeran", sedangkan dramanya "Sang Pemahat" memperoleh Hadiah Harapan I. Hasil karya yang telah ditulisnya, antara lain, berupa naskah sandiwara anak-anak DKJ 1976 dan beberapa judul cerita anak. Judul buku tersebut, antara lain, adalah Ito (1973) dan Lawan Jadi Kawan (1973). Selain itu, ia juga telah menulis beberapa novel, antara lain Bayang-Bayang Baur (1976), Semesra Merapi Merbabu (1977), 2 x Cinta (1976), Saat-Saat (1981), Airlangga (1985), Senopati Pamungkas (1986), Canting (1986), dan Pengkhianatan G30/S/PKI (1986). Novel Canting diangkat menjadi sebuah sajian sinetron Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) tahun 2000.
Dia juga menulis beberapa cerpen, lalu dikumpulkan dalam satu buku, antara lain berjudul Surat dengan Sampul Putih (1979), Telaah tentang Televisi (kumpulan cerpen 1986) dan Pelajaran Pertama Calon Ayah (kumpulan cerpen, 1981). Ketika berada di dalam tahanan, ia pun menulis novel bernada absurd, humoris, dan santai. Jenisnya, antara lain, adalah tentang kehidupan orang-orang tahanan beserta masyarakat umum di ibu kota yang mengalami keputusasaan menghadapi situasi yang sulit. Novel-novel itu berjudul (1) Abal-Abal (1994), (2) AUK (1994), (3) Surkumur, Mudukur, dan Plekenyun (1995), dan Tiga Cinta Satu Pria (2008).
Sebagai pembaca dan penggemar karya sastra, ia menghargai penulis komik, khususnya komik wayang dan silat yang dianggap banyak berjasa dalam pendidikan anak.
Dalam kancah perjuangannya sebagai penulis kreatif dan eksentrik, pada tahun 1990-an Arswendo (42 tahun) pernah terkena sanksi hukum karena dianggap melecehkan nama Nabi Muhammad SAW. Oleh karena itu, ia harus berurusan dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Masyarakat menganggap tindakan membandingkan nama Nabi Muhammad SAW dengan pemimpin lainnya di dunia ini termasuk tindakan tidak benar. Sebagai akibatnya, tulisan itu dianggap subversi dan melanggar Pasal 156 A KUHP dan Pasal 157 KUHP. Tabloid yang memuat artikel tersebut dilarang terbit beberapa waktu lamanya. Setelah itu, Arswendo menyatakan penyesalannya dan meminta maaf kepada masyarakat melalui media TVRI dan beberapa surat kabar ibu kota.