SIMKEDA BAHASA

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa


Sistem Informasi Monitoring Kedaulatan Bahasa (Simkeda Bahasa) dikembangkan sebagai wujud amanat keterbukaan publik dan akuntabilitas pelaksanaan pengawasan penggunaan bahasa Indonesia di seluruh wilayah Indonesia. Sistem ini menjadi sarana untuk melaksanakan prinsip pengutamaan bahasa Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia. Melalui Simkeda, proses sosialisasi, pemantauan, pendampingan, dan evaluasi penggunaan bahasa Indonesia pada objek di lanskap dan dokumen resmi dapat terdokumentasi, dianalisis, dan dipublikasikan secara terbuka, sehingga pemangku kepentingan dan masyarakat dapat memantau tingkat kepatuhan serta tindak lanjut hasil pengawasan.

Masuk Akun SIMKEDA