Halaman Beranda
Data Referensi Kebahasaan dan Kesastraan
Ahli Bahasa
Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA)
Bahasa Daerah Di Indonesia
Duta Bahasa
KBBI
Penelitian Bahasa
Registrasi Bahasa
UKBI
Indeks Pemanfaatan Bahasa Daerah
Indeks Kemahiran Berbahasa
Revitalisasi Bahasa Daerah
Gejala Sastra
Hadiah/Sayembara Sastra
Karya Sastra
Lembaga Sastra
Media Penyebar/Penerbit Sastra
Pengarang Sastra
Penelitian Sastra
Registrasi Sastra Cetak
Registrasi Sastra Lisan
Registrasi Manuskrip
Pencarian lanjut berdasarkan kategori kebahasaan dan kesastraan
Statistik
Info
Peneliti : Nuryati Kasman Lalu Erwan Husnan Syaiful Bahri
Tanggal Penelitian : 01-03-2017
Dipublikasikan : TERBIT
Tahun Terbit : 2017
Abstrak :
Kegiatan pemantauan penggunaan bahasa Indonesia di media luar ruang dan dokumen resmi daerah merupakan amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pada Bab III Bahasa Negara pasal 36 ayat (3) menyebutkan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau pemukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Pada Bab III bagian kedua tentang penggunaan bahasa Indonesia pasal 26 dijelaskan bahwan bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturan perundanga-undnagan; pasal 27 menjelaskan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara; dan pasal 34 menjelaskan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam laporan setiap lembaga atau perorangan kepada instansi pemerintah. Metode yang digunakan untuk menjawab persoalan tersebut adalah deskriptif-kuantitatif. Kajian pemanatauan penggunaan bahasa di media luar ruang dan dokumen resmi daerah di dua kabupaten dan satu kota yang ada di Provinsi Nusa Tenggara menunjukkan hasil yang memuaskan (sangat baik).
Kata Kunci: bahasa Indonesia, media luar ruang, dokumen resmi