Peneliti : Zainuddin Hakim
Tanggal Penelitian : 01-07-2010
Abstrak :
Bahasa daerah merupakan salah satu asset budaya yang sangat penting dan perlu di lestarikan. Sebanyak 647 bahasa daerah di samping bahasa Indonesia tersebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesi (lihat Sugono, 2007). Angka tersebut kemungkinan masih bergeser naik seiring dengan pemetaan bahasa yang sedang dilaksanakan Pusat Bahasa. Bahasa-bahasa tersebut memiliki fungsi yang sama serta posisi yang sangat kuat karena dijamin oleh Negara melalui undang-undang maupun peraturan pemerintah. Ke-beradaan bahasa-bahasa itu sekaligus menunjukan kemajemukan bangsa Indonesia. Bahasa daerah juga merupakan ciri etnis dan budaya yang membedakan antara etnis yang satu dengan etnis lainnya atau budaya yang satu dengan yang lainnya. Itu berarti bahwa bahasa daerah memerlukan perhatian serius untuk dilestarikan. Sebab, kepunahan bahasa berarti kehilangan unsur kekayaan budaya yang tidak ternilai harganya. Pengembangan dan pelestarian bahasa daerah harus dipandang sebagai suatu kewajiban umum, tidak hanya tugas pemerintah tetapi juga menjadi tanggungjawab seluruh masyarakat, terutama masyarakat penuturnya.
Dalam kaitannya dengan globalisasi, bahasa daerah harus tetap eksis dan tetap menjalankan perannya seperti yang tergambar dalam politik bahasa 2000. Hal ini hanya dapat terwujud jika pemerintah dan seluruh elemen masyarakat serius menangani masalah ini. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama teknologi informasi seharusnya di manfaatkan untuk mendukung pengembangan dan pengayaan bahasa daerah.
Peluang bahasa daerah untuk tetap eksis dan lestari dalam era global tetap ada karena di perkuat oleh antara lain, (1) Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pasal 32, (2) Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, (3) Undang-undang No. 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, (4) Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Provinsi sebagai daerah otonom. Sementara itu, tantangan yang perlu diatasi secara garis besar ada dua hal, yaitu (1) yang bersifat internal dan (2) bersifat eksternal. Hal-hal yang berhubungan dengan masalah ini akan diungkap dalam pembahasaan. Selain, tulisan ini akan mengulas strategi mengatasi tantangan tersebut menjadi peluang.
Kata kunci: asset budaya, peluang, tantangan, strategi pelestarian.